Jasa Pendirian PT dari PT Aktivitas Kinerja Indonesia menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya.
Proses pembuatan cepat, konsultan professional, dilengkapi dengan paket Virtual Office.
Perusahaan PT (Perseroan Terbatas)
adalah perusahaan yang keseluruhan modalnya berbentuk saham.
Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal setor ( sekarang minimal modal setor 51.000.000,-)
4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
7. Bertindak secara pribadi hukum.
Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 51 Jt ~ 500Jt
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M
Syarat pendirian PT :
Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
Cara pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
No telepon perusahaan
Jumlah Modal Dasar perusahaan
Jumlah Modal Setor perusahaan
Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2. PT Aktivitas Kinerja Indonesia akan daftarkan nama PT anda ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS. Lama proses umumnya 3-5 hari kerja.
3. PT Aktivitas Kinerja Indonesia akan urus Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri.
Lama proses pembuatan akta pendirian PT 3-4 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .
4. PT Aktivitas Kinerja Indonesia akan urus Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. Lama proses 7 hari kerja
5. PT Aktivitas Kinerja Indonesia akan urus NPWP Perusahaan.
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.
Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 7 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap, npwp asli dikirim ke alamat kantor.
6. PT Aktivitas Kinerja Indonesia akan urus Penerbitan SK pengesahan PT oleh MENKUMHAM
Lama proses 20-25 hari kerja sejak tandatangan Draft Akta Pendirian.
7. PT Aktivitas Kinerja Indonesia akan urus SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan). SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan
8. PT Aktivitas Kinerja Indonesia akan urus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.
MASA BERLAKU
Surat Keterangan Domisili Perusahaan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
SIUP dan TDP berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.